Alasan Polisi Beri Arahan Ke Pemuda Ini



KUNINGAN – Bertempat di Mako Polsek Garawangi Polres Kuningan Kanit Intel Polsek Garawangi Bripka Aas Rosnawan memberikan arahan atau penjelasan kepada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Desa Purwasari terkait prosedur ijin keramaian, Minggu (03/9/2017).

Hal ini menyusul adanya kegiatan yang di selenggarakan oleh Karang Taruna Desa Purwasari yang tanpa menempuh ijin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam berbagai kegiatan yang di dalamnya menghimpun massa, tentunya harus menempuh ijin atau pemberitahuan kepada pihak Kepolisian. Hal tersebut di lakukan untuk langkah antisipasi kepada hal-hal yang paling terburuk yang tentunya tidak di kehendaki masyarakat,” ujar Bripka Aas Rosnawan.
Langkah pembinaan dan himbauan yang di lakukan oleh Bripka Aas di sambut baik dan di sadari betul oleh tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, sehingga ke depan masyarakat di harapkan berperan aktif dalam langkah koordinasi dengan pihak Kepolisian.

Hal tersebut sejalan dengan harapan Kapolsek Garawangi Iptu Marsoni dan Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman


Yeni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggota Polsek Pasawahan Tolong Pemotor yang Menabrak Motor

Sat Binmas Polres Kuningan Sowan K Tokoh Ulama

Polsek Ciawigebang Polres Kuningan Bagikan Takjil Gratis Pada Warga