SAT RESKRIM POLRES KUNINGAN LIMPAHKAN TERSANGKA CABUL KE KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
KUNINGAN- Sat Reskrim Polres Kuningan melimpahkan tersangka Pencabulan dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa 14 Agustus 2017.
Tersangka dengan inisial S telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur sehingga dilakukan Penangkapan dan Penahanan oleh Pihak Sat Reskrim Polres Kuningan.
Setelah selesai proses penyidikan di pihak Kepolisian selesai dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara nya sudah lengkap, Unit PPA Polres Kuningan langsung melimpahkan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan.
"Sudah sering terjadi kasus serupa sehingga kita tindak tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan sekarang tersangka kita limpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjut di persidangan, ” ujar PJS. KASAT RESKRIM Iptu Ayi Sujana, S.E.
Dengan ditangkapnya para pelaku tindak pidana pencabulan tersebut diharapkan kedepannya masyarakat bisa mengambil pembelajaran untuk tidak melakukan hal serupa, jagalah masa depan anak di bawah umur karena merekalah penerus kita jangan rusak masa depan mereka.
Yeni Fatmawati

Komentar
Posting Komentar