Reskrim Polsek Mandirancan Ungkap Tindak Pidana Penjambretan
KUNINGAN – Lagi satuan unit Reskrim Polsek Mandirancan Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pencurian di jalan raya (penjambretan) pada, Senin 28 Agustus 2017.
Sebut saja Sidik pemuda 24 tahun dari desa Sidawangi Cirebon di jemput paksa oleh satuan reskrim Polsek Mandirancan Polres Kuningan setelah jejaknya terendus dari motor yang di gunakan pelaku pada sa’at melakukan aksinya.
Pasalnya motor yang di gunakan pelaku pada sa’at melakukan aksinya mengalami mogok di jalan Tajurbuntu Pancalang Kuningan sehingga pelaku yang yang tergesah gesah langsung ambil langkah seribu meninggalkan motor tersebut untuk menyelamatkan diri dari amukan massa.
Dan berdasarkan motor tersebut satuan unit reskrim polsek Mandirancan yang di pimpin oleh Brigadir Indra Eko berhasil mengidentifikasi ciri ciri pelaku kemudian menjemput paksa pelaku di kediamanya.
Kapolsek Mandirancan Akp Setyo Aji, SH., membenarkan kejadian tersebut dan langsung mengintrogasi pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Yeni

Komentar
Posting Komentar