Polres Kuningan Limpahkan Brekas Tersangka Pengedar Obat
KUNINGAN – Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan melimpahkan tersangka penjual obat tanpa izin edar berinisal TS ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (30/8/2017).
Setelah pengiriman berkas perkara TS pada tanggal 4 Agustus 2017 selesai dan dinyatakan berkas sudah lengkap oleh jaksa dikeluarkanlah P-21 pada tanggal 29 Agustus 2017 kemudian tersangka berikut barang bukti langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba,” ujar AKP Dedih Dipraja.
Yeni

Komentar
Posting Komentar