Polres Kuningan Limpahkan Brekas Tersangka Pengedar Obat





KUNINGAN – Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan melimpahkan tersangka penjual obat tanpa izin edar berinisal TS ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (30/8/2017).

Setelah pengiriman berkas perkara TS pada tanggal 4 Agustus 2017 selesai dan dinyatakan berkas sudah lengkap oleh jaksa dikeluarkanlah P-21 pada tanggal 29 Agustus 2017 kemudian tersangka berikut barang bukti langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba,” ujar AKP Dedih Dipraja.


Yeni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggota Polsek Pasawahan Tolong Pemotor yang Menabrak Motor

Sat Binmas Polres Kuningan Sowan K Tokoh Ulama

Polsek Ciawigebang Polres Kuningan Bagikan Takjil Gratis Pada Warga