Sat Reskrim Polres Kuningan melimpahkan tersangka Pencabulan ke Kejaksaan Kuningan
KUNINGAN- Sat Reskrim Polres Kuningan melimpahkan tersangka Pencabulan ke Kejaksaan Kuningan, Senin 03 Juli 2017.
Tersangka dengan inisial NN sudah sering melakukan tindakan cabul sesama jenis terhadap korban NI, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Pihak Kepolisian.
Setelah proses penyidikan di pihak Kepolisian selesai dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara nya lengkap, Sat Reskrim Polres Kuningan langsung melimpahkan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan.
"Setelah berkas perkara lengkap kita kordinasi dengan Jaksa lalu kita limpahkan tersangka berikut dengan barang bukti nya, agar proses persidangan cepat dilakukan, ” Ujar KANIT PPA Aiptu Dahroji.
Dengan adanya kejadian tersebut diharapkan masyarakat bisa mengambil pembelajaran dan menjaga diri dari perbuatan menyimpang serta di himbau untuk masyarakat tetap jauhi perbuatan melanggar hukum.
Yeni Fatmawati
Komentar
Posting Komentar